Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
[1] Berbicara mengenai demokrasi adalah
memburaskan (memperbincangkan) tentang
kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara
beradab.
[2] Ia adalah
sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan
etika serta peradaban yang menghargai
martabat manusia.
[2] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
[3] Menjaga proses
demokratisasi adalah memahami secara benar
hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha
melanggar hak-hak itu.
[3] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (
people rule), dan di dalam sistem politik yang
demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia
publik.
[4] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan
suara terbanyak.
[5] Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-
feodalisme dan anti-
imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis.
[6] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.
[7] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
[7]
Rakyat bebas menyampaikan
aspirasinya demi kepentingan bersama
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam suatu
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[8] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan "
soko guru demokrasi."
[9] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
[9]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan
hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial.
[10] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
[10]
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.